Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pemkot Bogor Dukung Kebijakan Zero ODOL Demi Ketertiban Kendaraan
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:21:14 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Jabar - Pemerintah Kota Bogor mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menormalisasi kendaraan bermotor di jalan raya guna mewujudkan program Zero Over Dimension and Overload (ODOL) Nasional tahun 2023 untuk ketertiban kendaraan sekaligus menekan angka kecelakaan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Kamis mengatakan, kebijakan Zero ODOL yang digagas pemerintah pusat ini sangat baik untuk menjaga ketertiban kendaraan bermotor di jalan raya dari kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Menurut Dedie A Rachim, adanya kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan ini, dampaknya juga dirasakan oleh pemerintah daerah. "Kota Bogor yang merupakan perlintasan antar-daerah, juga merasakan dampaknya," Ucapnya.

Dedie mencontohkan, kendaraan dari Parung Panjang Kabupaten Bogor ke Cianjur, melintasi Kota Bogor. "Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan membuat jalan menjadi cepat rusak. Pemkot Bogor juga menanggung biaya pemeliharaan jalannya," Tuturnya. Demikian dikutip laman antaracom Kamis siang ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, saat meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/3), mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan ODOL (over dimension overload) kendaraan bermotor hingga tahun 2023.

Menurut Budi Setiadi, adanya kendaraan yang over dimension dan overload ini mengakibatkan banyak kerugian negara, di antaranya kerusakan jalan raya. "Adanya kendaraan yang melebihi dimensi juga berdampak merugikan negara," Sebutnya.

Kendaraan yang berubah bentuk menjadi over dimension, kata dia, tidak bisa lolos uji berkala, serta pemerintah daerah dari pajak kendaraan bermotor. "Modifikasi kendaraan besar ini, jelas menyalahi aturan," Ujarnya.

Budi Setiadi menegaskan, pemerintah pusat yakni, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Polri, akan membuat perjanjian kerja sama untuk penguatan peraturan Zero ODOL, guna menormalisasi kendaraan bermotor.

"Setelah ada kerja sama itu, kita harapkan bisa dikenakan sanksi untuk kendaraan truk yang overload maupun over dimension. Kalau bisa ditinggikan sanksi hukumnya, baik denda maupun kurungannya.***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved