Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
DPRD Riau Undang Pekebun di Kawasan Hutan untuk Rapat Dengar Pendapat
Senin, 22 Maret 2021 - 23:57:32 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kendati DPRD Riau sudah melayangkan undangan kepada sejumlah Kelompok tani (Poktan) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan datang ke DPRD, ikut rapat dengar pendapat (RDP) namun hanya 4 perusahaan saja yang hadir.

Ke 4 perusahaan yang hadir tersebut adalah PT. Uni Seraya dan PT. Triomas dari KPH Tasik Besar Serkap kabupaten Siak. Sedangkan dari KPH Singingi kabupaten Kuansing yakni, PT Kebun Pantai Raja dan PT Surya Agrolika Reksa.

"Sebenarnya hari ini banyak yang kita undang. Namun yang hadir hanya PT. Pantai Raja dan PT Surya Agrolika Reksa dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing. Sedangkan yang dari KPH Tasik Besar Serkap Siak, PT Uniseraya dan PT Triomas", ucap anggota komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu SH, Senin (22/4/21).

Politisi Demokrat dapil Inhu - Kuansing itu menjelaskan, khusus di kabupaten Kuansing, terdapat 17.778 hektar kebun berada di kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut papar Manahara, PT Surya Agrolika Reksa 472 hektar dan
PT Kebun Pantai Raja 118 hektar. Kedua perusahaan itu sepakat pola kerjasama. Sementara perusahaan besar seperti Tri Bakti Sarimas dan dan Cerenti Subur tak hadir, ucapnya.

Lebih jauh jelas Manahara, untuk KPH Tasik Besar Serkap Siak, dua perusahaan yang sepakat pola kemitraan sebagaimana ditawarkan DPRD Riau antara lain, PT. Uniseraya 71 hektar dan PT. Triomas FDI seluas 868 hektar.

"Artinya, solusi pola kemitraan yang sudah ditandatangani para pekebun yang terlanjur di kawasan hutan sàmpai hari ini sudah 2.504 hektar. Kamis pekan kemarin, 975 hektar dan hari ini 1.529 hektar", urainya.

Manahara mengatakan pola kemitraan ini pada dasarnya adalah solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPH, DPRD Riau meminta agar melakukan sosialisasi secara selektif, baik perorangan maupun perusahaan yang berbadan hukum.

"Kalau KPH sudah melakukan sosialisasi, DPRD Riau akan undang mereka untuk memperoleh penjelasan. Sehingga kebun yang mereka kelola nantinya mendapat kepastian dan keadilan. Dalam arti bahwa, pemerintah juga tidak boleh diskriminatif dalam menangani pengelolaan asset nasional ini. Baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum", ujarnya.

Hal ini kata Manahara, sejalan dengan terbitnya Omnibuslaw (UU Cipta Kerja), yang turunannya sampai 45. Dan salah satunya terkait Kehutanan. Program kemitraan ini diharapkan ada percepatan.

Dikatakan Manahara bahwa undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait hasil kehutanan ini, akan dibuat karena belum ada tampungannya. Sehingga nantinya sejalan dengan pendataan dan penerbitan pola kemitraan.

Seperti diketahui, pada RDP sebelumnya konsep pola kemitraan yang ditawarkan DPRD Riau di sektor sawit kepada petani yang sudah terlanjur di dalam kawasan hutan, sebesar Rp 78 ribu/ton.**/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Land Rover Vs Supra X 'Adu Kambing' di Batang Onang, Paluta, 2 Nyawa Melayang
  • Setelah Putusan MK, Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran
  • Giatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan, Berikut Arahan Kasat Samapta Polres Banyuasin
  • Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum Di SMAN 4 Padangsidimpuan
  • 11.842 KPM di Padangsidimpuan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved