Menkominfo Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati dan Lindungi Data Pribadi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:39:53 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk melindungi data pribadi.
Menurutnya, meski saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), namun menjaga data pribadi perlu dibiasakan setiap saat.
“Meski sebagai Menteri Kominfo, saya telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan atau keputusan yang melindungi data pribadi, saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi,” kata Menkominfo, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi ke sosial media. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain secara personal maupun dalam lingkungan kerabat terdekat.
“Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi peduli lindungi yang ada barcode di dalamnya. Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi kita, kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” jelasnya, dilansir dari beritasatu.com.
Johnny menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat sangat mendesak.
“Misalnya, untuk keperluan perjalanan tugas, ke mall, atau ke mana-mana yang nanti dibutuhkan silakan digunakan. Tetapi, bukan diedarkan di sosial media,” tegasnya.
Menurut Johnny, saat ini, Indonesia tengah membutuhkan payung-payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus sedang membahas RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat.
“Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” jelasnya.***
Komentar Anda :