Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tidak Ada KTP, Lansia Warga Pekanbaru Tetap Bisa Divaksin dengan Ketentuan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:27:50 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan vaksinasi Covid-19 dan saat ini sudah gelombang kedua, menyasar pelayan publik dan lanjut usia (lansia).

Tentu saja vaksinasi ini diutamakan untuk warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer.

Tetapi kata M Noer, jika warga Pekanbaru tapi belum memiliki KTP Kota Pekanbaru, tetap bisa mengikuti vaksin dengan syarat warga tersebut telah menetap di Kota Pekanbaru dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

"Surat keterangan domisili dari lurah juga berlaku," kata M Noer, Sabtu (20/3/2021).

M Noer menjelaskan bahwa dalam gelombang kedua ini tidak ada batasan bagi lansia yang ingin melakukan vaksin, karena kuota vaksinasi untuk lansia jumlah mencapai 24.000.

"Untuk lansia tidak ada batasan, tetapi saat ini kuota untuk pelayan atau pejabat publik ada batasannya, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia," kata M Noer.**






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved