Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tawarkan 975 Hektar Kebun di Kawasan Hutan dengan Pola Kemitraan Disepakati
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:43:03 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Pola kemitraan yang ditawarkan DPRD Riau kepada para pekebun di kawasan hutan kini mulai membuahkan hasil. Buktinya, 3 kelompok tani (Poktan) di dua Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yakni, Bagan dan Mandau menandatangani pola kemitraan seluas 975 hektar.

Sekretaris komisi II DPRD Riau Sugianto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 3 kelompok tani di dua KPH, mengatakan kerjasama ini bisa menjadi contoh bagi yang lain sebagai solusi agar tidak ditakut-takuti oleh oknum tertentu akibat berkebun di kawasan hutan.

"Alhamdulillah hari ini mereka mau menekan kerjasama. Artinya ini bisa menjadi contoh solusi bagi yang lain. Bukan saja di sektor sawit tapi juga di sektor pariwisata", ucapnya usai memimpin RDP yang dihadiri DLHK, KPH Bagan dan Mandau, PT. RAPP, Koperasi Olak Mandiri dan Bandar Bakau, Gapoktan Hut Dumai, Kelompok Sadar Wisata Dumai, Jaringan Masyarakat Gambut, dan LSM PAB Club, Kamis (18/3/21).

Sugianto mengatakan dengan adanya kesepakan ini, maka disamping tidak dikejar-kejar lagi oleh oknum tertentu, juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan pola kemitraan tersebut 975 hektar di sektor perkebunan dan 26 hektar di sektor pariwisata yang dikelola oleh Gapoktan Sadar Wisata Dumai, kelompok Samsul.

Politisi PKB asal fraksi DPRD Riau itu berharap, bagi masyarakat Poktan di kawasan hutan yang hari ini dikejar-kejar oleh oknum tertentu, silakan datang ke DPRD Provinsi Riau.

"Kita pasti bantu untuk pola kerjasamanya. Gunanya untuk apa, untuk membuat nyaman mereka berusaha di bidang perkebunan sekaligus menambah PAD provinsi Riau", katanya.

Sugianto mengemukakan, untuk pekebun di kawasan hutan kabupaten Kuansing dan Pekanbaru, pihaknya menjadwalkan akan digelar Senin pekan depan.

Sementara itu terkait keluhan warga desa Olak Mandau Kabupaten Siak terhadap kebun seluas 600 hektar milik masyarakat yang ijin konsesinya dipegang PT RAPP, diminta agar dikembalikan ke KLHK. Pasalnya, lahan tersebut sudah dikelola sebelum Indonesia merdeka versi warga Desa Olak.

"Kalau memang betul niatnya mau membantu masyarakat, tolong dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosesnya pengembaliannya biar dipandu sama Dinas Kehutanan", ucap Sugianto kepada Menejer RAPP Samsuri M. Hasyim.

Parahnya lagi kata anggota DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan, di lokasi tersebut ada kebun K2I yang dibiayai oleh pemerintah.

"Itu kok sekarang menjadi areal konsesi yang otomatis dibiayai oleh pemerintah. Saya punya solusi, kalau memang punya niat baik tolong keluarkan itu dari wilayah konsesi. Kalau mereka mengembalikan ya, sudah. Tapi kalau enggak, saya harap KPK turun ke Kabupaten Siak", tegas Sugianto.

Ketika didesak apakah ada deadline ke RAPP untuk mengembalikan lahan tersebut ke KLHK, dijawab sesegera mungkin harus dilepaskan, ucap anggota DPRD Riau dua priode tersebut.

RDP yang dipimpin Sugianto itu, dia didampingi oleh wakil ketua komisi II M. Arpah, anggota komisi II Manahara Napitupulu, Suyadi, dàn Yanti Komalasari.

Seperti diketahui, konsep pola kemitraan yang ditawarlan DPRD Riau di sektor sawit kepada petani yang sudah terlanjur di dalam kawasan hutan, sebesar Rp 78 ribu/ton.**/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Walikota Dumai Apresiasi Dukungan PLN Selama Perhelatan MTQ ke 42
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved