Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pelempar Truk Viral di Medsos Ditangkap Polres Asahan
Rabu, 17 Maret 2021 - 22:53:41 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Asahan,_ Polres Asahan berhasil mengungkap kasus/tangkapan Perkara Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana oleh tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dan unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.

Demikian hal tersebut dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK kepada Awak Media, Rabu (17/03/2021).

Kapolres Asahan juga menerangkan, dasar pengungkapan tersebut sebagaimana Nomor LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021 dan Viralnya di Medsos sehubungan aksi pelemparan truk yang dilakukan oleh 2 pemuda di Jalinsum Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Kapolres Asahan memaparkan, kronologis kejadiannya dimana pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, di Jalinsum jalan coran beton Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek l
Ledong Kabupaten Asahan, terjadi pelemparan truk yang dikendarai Nur Rofi (30) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung, yang dilakukan tersangka Ebis alias E (38) warga Dusun I Desa Tanjung pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara yang kini ditahan di Mapolres Asahan dan satu tersangka lagi A Pohan alias A kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka Ebis alias E telah kita tangkap kini telah ditahan di Mapolres Asahan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, namun satu tersangka lagi A Pohan alias A kini masih proses pengejaran,” ucap Kapolres Asahan.

Kapolres Asahan juga memaparkan, kronologis penangkapan, dasar Laporan Polisi tersebut pada tanggal 14 Maret 2021, Team Jatanras Polres Asahan dan unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh hulu, kemudian didapat informasi bahwa salah satu tersangka berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang lawas Utara, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 team bergerak menuju Gunung tua, dari hasil penyelidikan di wilayah Gunung tua tidak didapat informasi tentang keberadaan Pelaku.

Kemudian team kembali ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja Polres Asahan dan Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu untuk melakukan peyelidikan lanjutan, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Sekira pukul 15.30 wib Team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi disebuah gubuk milik warga di tengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Tobasa. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 05.30 wib Team mendatangi lokasi tersebut dan benar tersangka berada di lokasi, seketika itu team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan kemudian membawa tersangka ke Mako Polsek Pulau Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut, papar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK.
(Re)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved