Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Bupati Indramayu Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Jabatan ASN
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:42:31 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Dengan tegas Bupati Indramayu, Nina Agustina, keluarkan surat edaran yang berisikan pelarangan jual beli jabatan dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Indramayu, Pada Selasa (16/3/2021).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi menuju terciptanya good governance dan clean goverment dalam tubuh ASN yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga dapat terciptanya lingkungan pemerintahan yang integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan harapan mampu menyelengarakan pelayanan publik dengan baik selaras dengan Visi dan Misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).

Adapun bunyi dari surat edaran tersebut, yaitu;

Surat Edaran, Nomor: 800/231-BKPSDM/2021, Tentang Larangan Jual Beli Jabatan Aparatur SipiI Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa dalam rangka r Reformasi Birokrasi menuju terciptanya good governance dan clean goverment, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas, dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik, selaras dengan Visi dan Misi INDRAMAYU BERMARTABAT (Bersih, Religius, Maju, Adil Makmur, dan Hebat).

Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen menegakkan reformasi birokrasi, dengan menerapkan prinsip istem merit dalam penempatan ASN dalam Jabatan baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi kompetensi, kinerja, dan disiplin secara adil dan wajar.

Berdasarkan hal tersebut kami tegaskan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, untuk itu dilarang melakukan jual beli jabatan pada semua jenjang jabatan (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional);

2. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang mempunyai kompetensi dan bebas dari intervensi pihak manapun;

3. Mutasi dan Promosi Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) dan jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.

4. Kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Camat agar mengunformasikan surat edaran ini Kepada Para ASN yang berada di lingkungan kerjanya masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan diketahui untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Kemudian Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, kemudian ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
(MH)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved