Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Opini
Dinasti Aparatur Desa Merenggut Kesejahteraan Masyarakat
Jumat, 12 Maret 2021 - 21:56:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Oleh: Caskiman, M.H.

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Otonomi daerah secara desentralisasi merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengelola dan mengatur sendiri urusan kepemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.

Sehingga, terciptanya Good Governance atau tata kelola yang baik berdasarkan kepatutan dan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dalam istilah Good Governance, kata Good sendiri memilliki arti yang bernilai tinggi dalam menjungjung keinginan masyarakat, kemandirian rakyat, aspek fungsional serta kepemerintahan yang efektif dan efisien.

Sedangkan kata Governance (Tata Kelola Pemerintahan) yang berarti seluruh mekanisme, proses, dan setiap lembaga yang menjadi wadah tempat pengutaraan aspirasi warga yang menggunakan hak hukum dan kewajiban serta menjembatani perdedaan-perbedaan diantara mereka.

Didalam tata kelola tersebut, harus mengandung lima prinsip. Yaitu, yang lebih dikenal dengan istilah TARIF (Transparansi, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness) yang artinya setiap Stakeholder dalam kepemerintahan harus bisa membangun kepercayaan masyarakat dengan keterbukaan dalam pertanggungjawabaan serta siap bertanggungjawab secara Independen tanpa ada interferensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Sehingga, dengan terbangunnya prinsip-prinsip tersebut mampu memberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat Desa.

Namun faktanya dibeberapa Daerah Dana Desa dalam pelaksanaanya masih disalahgunakan dan dinikmati oleh keturunan aparatur Desa secara individu dan Segelintir orang-orang terdekat yang menjadi oknum dilingkungan kekuasaannya.

Hal ini menggambarkan dinasti kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

Sedangkan dalam Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pelaksanaanya sangat jelas harus mengacu pada prinsip-psrinsip yang tertuang dalam BAB I tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana desa tahun 2020.

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

1. Kebutuhan prioritas. Yaitu, mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.

2. Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.

3. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

4. Fokus. Yaitu, mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

5. Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa.

6. Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

7. Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

Oleh karena itu, jika kerja praktik kekuasaan yang dilandasi oleh nafsu semata dan dibiarkan begitu saja, maka akan sangat berpotensi dapat memblokade kesejahteraan rakyat secara haknya.

Demi menciptakan kesejahteraan rakyat sesuai dengan semangat UU45 yang mengatakan Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dalam hal ini diharapkan pihak pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dapat mengevaluasi dan memberi edukasi terhadap aparatur Desa-Desa guna menciptakan ketertiban umum.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved