DPP Partai Demokrat AHY Resmi Gugat Penggerak KLB ke Pengadilan
Jumat, 12 Maret 2021 - 14:04:45 WIB
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya, hari ini Jumat (12/3/2021), resmi menggugat penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, gugatan tersebut akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai yang berjumlah 13 orang.
Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat tersebut adalah, Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum Partai Demokrta ini memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” seperti tertulis dalam dokumen laporan.
Menurut Herzaky, pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan, tetapi melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).**/zi
Komentar Anda :