Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Unilak DO Tiga Mahasiswa, NasDem Riau: Keputusan Rektor Sewenang-wenang
Jumat, 12 Maret 2021 - 13:40:38 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Tiga orang mahasiswa Universitas Kancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, yang di DO, bersama tim penasehat hukumnya mendatangi kantor Partai NasDem Riau, untuk audiensi dengan Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Provinsi Riau, Kamis (11/3/2021).

Audiensi ini dihadiri oleh ketua Dewan Pengurus WIlayah BAHU NasDem Riau, Torri Alexander, sekretaris DPW NasDem M. Kharis Yudha, Wakil Ketua Bidang Politik Rahmad Rishadi SInaga, Wakil ketua bidang Non-litigasi David Marhtin Lutter, dan ketua tim Advokasi Chandra Ade Putra Simanjuntak.

Mahasiswa yang di DO tersebut, George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih, Cornelius Laila, didampingi penasehat hukum, Syahidila Yuri, Ali Akbar Siregar dan Muhajirin.

Menurut Syahidila Yuri, ada tiga peristiwa yang berbeda yang mendasari terbitnya SK Rektor tersebut.

Pertama, SK Rektor didasari karena ketiga mahasiswa ini bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya memprotes dengan berunjuk rasa terhadap kebijakan Rektor yang menjual kiloan skripsi mahasiswa, yang pada waktu hampir bersamaan rektor juga melakukan penebangan pohon pelindung kampus.

Kedua, Rektor menciptakan dualisme BEM UNILAK secara otoriter dan ketiga aksi mahasiswa melaporkan tindakan rektor menjual skripsi ke LLDikti Wilayah X.

"Anehnya dalam SK DO oleh Rektor tersebut tidak disebutkan apa pasal yang dilanggar mahasiswa, bahkan didalam surat panggilan BHE juga tidak disebutkan pelanggaran etik apa yang dilakukan mahasiswa," kata Syahidila.

Menanggapi apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum mahasiswa, Torri Alexander selaku Ketua BAHU NasDem Riau menyampaikan, kalau memang di dalam Putusan BHE dan rekomendasi yang dikeluarkan BHE sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya SK Rektor tidak jelas dasar acuannya, tentu dapat diajukan keberatan oleh mahasiswa, karena rekomendasi BHE itu tidak bersifat final dan mengikat.

Apalagi dalam SK Rektor tidak disebutkan dasar hukum apa yang digunakan dalam menentukan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.

"Patut diduga bahwa SK tersebut adalah keputusan yang cacat hukum, bahkan berpotensi melawan hukum, berarti Rektor telah melakukan tindakan yang tidak objektif dan sewenang-wenang," timpal Chandra Ade Putra.

Menurutnya, penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa adalah suatu hal yang wajar dan dilindungi undang-undang.

"Mahasiswa memiliki hak untuk melayangkan keberatan, dan tidak menutup kemungkinan juga dapat dilakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut, karena jelas telah menimbulkan kerugian bagi mahasiswa.l," kata Chandra.

Di akhir pertemuan, ketiga orang mahasiswa tersebut juga menyampaikan bahwa Rektor melaporkan mereka ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pengrusakan.

Namun menurut BAHU NasDem Riau, pihak kepolisian pasti sangat objektif dan hati-hati serta bersikap bijak melihat permasalahan ini, apalagi hal tersebut terjadi pada saat unjuk rasa sedang berlangsung ricuh di kampus terkait penolakan mahasiswa terhadap SK Rektor yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang oleh mahasiswa.

Mengakhiri pertemuan DPW BAHU NasDem Riau menyampaikan bahwa Kasus DO ini menjadi perhatian tersendiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Riau, Willy Aditya yang juga seorang aktivis 1998.

"Tentunya hasil pertemuan ini juga akan kami sampaikan ke beliau dan meminta juga ada tindakan dari DPR, karena beliau anggota DPR-RI," kata Tomi.**/zi

 






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved