Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Direktur PKSPD Pertanyakan Pemeriksaan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu oleh Tipikor Indramayu
Sabtu, 27 Februari 2021 - 11:03:30 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Indramayu - Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O'Ushj Dialambaqa, mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Indramayu kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu, Jum'at (26/2/2021).

Perumdam Tirta Darma Ayu merupakan salah satu BUMD yang terus-terusan masih menjadi sorotan publik karena, jajaran Direksi mengklaim bahwa di tubuh PDAM tidak ada perkorupsian, bersih dari korupsi. Sehingga publik kritis lantas mempertanyakan itu semua, dan faktanya PDAM semakin menutup diri dari transparansi.

0’ushj Dialambaqa menjelaskan dan menegaskan, jika sudah bersih atau sudah tidak keruh seperti airnya Perumdam itu sendiri, kenapa Tipikor Polres Indramayu kemudian memeriksa Dirut Perumdam Tatang Sutardi? Tentu publik kritis mempertanyakan ada apa gerangan, dan seserius apa APH (Aparat Penegak Hukum di tim Tipikor Polres Indramayu menseriusi pemeriksaan terhadap Dirut Tatang Sutardi?

"Jika saya membaca surat bernomor: B/208/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Direktur PDAM Tirta Darma Ayu, tentu bukan sembarang surat panggilan, sekalipun bunyi perihalnya Permintaan keterangan. Surat Tipikor tersebut dibuat, tentu atas dasar adanya laporan kemudian dibuatkan secara formal dengan terbitnya Laporan Informasi Nomor: R/LI/28/II/2021/JABAR/RES. IMY, tanggal 14 Februari 2021.

Atas dasar itu kemudian berdasarkan asas praduga tak bersalah, tentu telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan atau telah ada alat bukti permulaan yang cukup, sehingga Polres menerbitkan Sprindik No.: Sp. Lidik/65/II/2021/Sat Reskrim,tanggal 15 Februari 2021," Kata O'ushj.

Masih lanjutnya, jika alat bukti permulaannya tidak terpenuhi, tentu Polres tidak akan menerbitkan sprindik dan tidak akan memeriksa Dirut Tatang Sutardi, karena itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Sesunggunya jika alat bukti permulaannya lebih dari cukup untuk terpenuhi, maka pemanggilan atau pemeriksaan tersebut berdasarkan asas praduga bersalah, tetapi atas alat bukti permulaan yang cukup yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Nah, disinilah yang harus dibuktikan tim Tipikor Polres untuk sungguh-sungguh serius menindaklanjutinya dalam proses hukum. Mengapa demikian? Karena, Unit II Sat Reskrim Polres Indramayu masuk pada ranah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap badan usaha melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin dan atau setiap orang yang menyalahhgunakan bahan bakar minyak tanpa ijin dan atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin operasi yang diketahui," Ucap O'ushj.

Kemudian O'ushj menyebutkan, pada tanggal 15 Februari 2021 di Kantor Perumdam Tirta Darma Ayu Jalan Kembar Kepandaian Kecamatan/Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf c dan atau pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 PerMen ESDM No: 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Listrik untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin operasi.

"Dari situlah jeratan pasal berlapis yang menjadi dasar dugaan Tipikor memeriksa Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi pada hari Senin, 22 Februari 2021, jam 10.00 WIB yang bertempat di Ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu," Tuturnya.

Menurut O'ushj, disinilah PKSPD atau publik yang waras meminta tim Tipikor Polres untuk tidak masuk angin dan atau tidak menjadi pagar makan tanaman dan atau tidak menjadi jeruk makan jeruk, dan bahkan jika tim Tipikor Polres sungguh-sungguh serius, tentu tidak berhenti pada lokalisasi kasus itu saja, karena Perumdam adalah menjadi mesin keuangan untuk kepentingan politik kekuasaan, termasuk Perumdam bobol untuk kepentingan pencalegan istri Dirut itu sendiri pada periode 2014 dan 2019.

Bukan hanya itu, program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dari dana APBN senilai +/- Rp 24 milyaran, yang dalam tindak lanjut dana bantuan program tersebut harus diperlakukan akuntingnya sebagai Penyertaan Modal, itu bunyi juklak dan juknisnya atas bantuan program tersebut, maka itu dikatakan sebagai dana talangan.

O'ushj menjabarkan, dalam pelaksanaan program MBR didapati penyalahgunaan kewenangan dan jabatan pada Dirut Perumdam, yaitu untuk kepentingan meraup perolehan suara istrinya (Cuengsih) di DPRD Indramayu, maka atas penyalahgunaan jabatan tersebut, Cuengsih perolehan suara di Dapil I tidak ada yang bisa menandinginya.

"Kasus perkorupsian di tangan Dirut Perumdam Tatang Suradi hingga sekarang, berdasarkan data dan hasil kajian PKSPD sudah senilai +/- 100 milyaran yang dibobol, antara lain, untuk uang pesangong mantan Dirut PDAM Suyanto sebesar Rp 10,117 milyar, disalah satu rekening +/- Rp 80 milyaran, dana untuk kepentingan politik kekuasaan 2012-2014 hingga 2019 juga puluhan milyar," Sebutnya.

Oleh sebab itu, Direktur PKSPD meminta keseriusan tim Tipikor Polres Indramayu, bahkan pasal yang mau dijeratkan menjadi janggal, seharusnya pasal-pasal di muka sebagai junto dan pasal utamanya adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mengapa? Karena, pasal 70 huruf c dan atau pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 PerMen ESDM No: 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Listrik Untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin operasi.

"Sudah terpenuhi unsur sebagai kejahatan korporasi, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara seperti yang dimaksud dalam pasal 2 UU Tipikor. Pasal yang seharusnya menjadi junto tersebut juga telah memenuhi unsur untuk dijeratkan pasal 3 UU Tipikor, karena kejahatan korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atas penyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan kejahatan korporasi," Ujar O'ushj.

Atas itulah Direktur PKSPD meminta tim Tipikor Polres Indramayu untuk tidak masuk angin, untuk tidak menjadi pagar makan tanaman, karena menurut O'ushj Kejari dalam hal korupsi di Perumdam telah masuk angin dan atau menjadi pagar makan tanaman.

"Jika tim Tipikor Polres membutuhkan tambahan data korupsi yang terjadi di PDAM/Perumdam Tirta Darma Ayu, PKSPD dengan senang hati mau membantu Tipikor Polres untuk mengemban tugas Negara dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mana korupsi adalah perkara extra ordinary crime, musuh bersama Negara dan musuh bersama rakyat,"

Tak henti disitu, publik kritis tahu betul bahwa di Perumdam sarangnya korupsi yang jor-joran, sekalipun salah satu Dirutnya yang bernama Dedi Sudrajat divonis 2 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan baru beberapa bulan kemudian menjalani kurungan meninggal, dan pada kasus tersebut Direktur PKSPD juga sempat diperiksa balik atas dasar sebaliknya yang dilaporkannya oleh Jaksa Bustomi (Alm), begitu juga dimasa mantan Dirut PDAM Suyatno, Direktur PKSPD sempat dilaporkan fitnah ke Polres, sebelum ditetapkannya status Tersangka kepada mantan Dirut Suyatno.

PDAM di tangan Dirut H. Suyanto, ST, MT pun tetap sebagai sarang korupsi dan status tersangkanya yang diterbitkan Kejari Indramayu menguap begitu saja terbawa aliran air PDAM yang keruh.

"Perumdam hingga kini di tangan Dirut H. Tatang Sutardi, S.Sos, Msi juga tidak berubah, masih tempat bermukimnya para koruptor dan tetap menjadi sarangnya korupsi. Jika PDAM sudah tidak keruh, bersih dari praktik-praktik korupsi, mengapa takut dengan transparansi dan akuntabilitas publik? Itu tanda dan penandanya bahwa di tubuh PDAM di tangan Jajaran Direksi: Tatang Sutardi sebagai Dirut, Endang Effendi sebagai Dirum dan Agus sebagai Dirtek masih menjadi sarang tempat perkorupsian," Kata O'ushj Dialambaqa.**MH

Redaktur : Toni Chaniago SH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  • Diacara HLM TPID, Bupati Tapsel Tegaskan Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
  • Sofyan Adil Pimpin LPTQ Tapsel, Bupati Dolly Harap Pengurus LPTQ Dapat Menjalankan Tufoksi
  • Bupati Tapsel Hadiri Halal bi Halal Akbar di Sipirok
  • Ini Pesan Bupati Tapsel Saat Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved