Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kejari Pelalawan Tahan AF Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:14:45 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU  - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (23/2/2021) melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan  BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga tahun 2016. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,8 milyar.

Penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.**/ril






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  • Diacara HLM TPID, Bupati Tapsel Tegaskan Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
  • Sofyan Adil Pimpin LPTQ Tapsel, Bupati Dolly Harap Pengurus LPTQ Dapat Menjalankan Tufoksi
  • Bupati Tapsel Hadiri Halal bi Halal Akbar di Sipirok
  • Ini Pesan Bupati Tapsel Saat Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved