Kejari Pelalawan Tahan AF Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:14:45 WIB
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (23/2/2021) melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga tahun 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.**/ril
Komentar Anda :