Hari Ini Sidang Praperadilan HRS, Polisi Ingatkan Pendukung Tak Berkerumun
Senin, 22 Februari 2021 - 10:48:35 WIB
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Hari ini digelar sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah mengigatkan pendukung Habib Rizieq untuk tidak berkerumun.
"Tentu imbauannya untuk tidak berkerumun, tetap melaksanakan protokol kesehatan," ujar Aziz di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Aziz mengingatkan, apabila pendukung Habib Rizieq ada yang datang ke PN Jaksel agar mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Berikutnya ikuti aturan hukum yang ada. Kemudian kalau sudah masuk sistem praperadilan kita serahkan dengan sistem praperadilan," ujar Aziz, dilansir dari detik.com.
Polres Metro Jaksel menurunkan 2 kompi pasukan untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Personel disiagakan di area PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan setelah sebelumnya ditolak oleh Hakim. Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan Habib Rizieq ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.***
Komentar Anda :