Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme
Minggu, 17 Januari 2021 - 17:48:36 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut antara lain karena semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia. Hal ini menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan, RAN PE akan diwujudkan melalui Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL), dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Kemudian pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme serta perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

Juga untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme;

Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis krkerasan yang mengarah pada terorisme.**/ril






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Deteksi Belasan Hotspot Muncul di Riau, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir Pendaftaran Pada 2 Mei ke Partai Pengusung
  • BMKG Prediksi Provinsi Riau Ada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
  • SF Hariyanto: Tiap Desa Dapat Anggaran Rp45 Juta dari Pemprov Riau
  • Tim Opsnal Polsek Mariana Amankan Pelaku Pencuri Dengan Pemberatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved