Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Seleknas CPNS Indramayu Dipertanyakan, Peserta Bisa Pindah UPTD
Jumat, 27 November 2020 - 22:15:37 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Seleksi Nasional (Seleknas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019/2020 sudah diumumkan siapa saja yang lulus Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diadakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Tetapi CPNS yang lulus di Kabupaten Indramayu ada beberapa peserta yang menurut pandangan publik terlihat aneh dan butuh penjelasan khusus dari Panitia Seleksi.

Ada peserta yang dinyatakan lulus dengan keterangan (L-2), hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta terdaftar di lokasi formasi UPTD Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi setelah keluar pengumuman hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta tersebut pindah lokasi formasi ke UPTD Sekolah Dasar (SD).

Lebih membingungkan lagi, setelah melihat hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di formasi awal, jika peserta itu tidak pindah lokasi formasi jelas peserta tersebut tidak lulus dalam seleksi CPNS.

Suaraaktual.co pun mencoba konfirmasi terkait hal ini kepada Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Indramayu yang di ketuai oleh Wahidin, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu.

Tetapi di kantornya hanya bisa ditemui Iyan, salah satu staff bagian kepegawaian dan Iyan mengatakan bahwa BKPSDM Indramayu hanya bisa menjelaskan dan mempunyai kewenangan terkait sanggahan Sertifikat Pendidik (serdik) saja.

"Kami hanya bisa menjelaskan terkait sanggahan serdik saja, kalau terkait penilaian dan keterangan kelulusan semuanya kebijakan dari pusat atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ini sebuah sistem , dan saya sarankan ke sana saja," ungkap Iyan.

Lebih lanjut awak media pun berusaha mendapatkan informasi yang lebih jelas dengan mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhasil menemui Rama yang menempati jabatan sebagai Kasubdit sertifikasi dan pelaporan seleksi.

Rama mengatakan bahwa itu sudah diatur oleh sistem yang diatur dalam Peraturan Mentrri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Di Permenpan RB no 23 Tahun 2019 halaman 34 poin (g) yang berbunyi 'Khusus untuk instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dan huruf (e) masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," ucap Rama.

Ketika Suaraaktual.co menanyakan kenapa bisa berbeda setelah keluar hasil Integrasi ( awal lokasi formasi dari SD loncat ke lokasi formasi SMP), Rama menjawab bahwa itu tidak masalah yang penting jabatannya sama dan kodenya sama.

"Kan syaratnya bisa perpindahan adalah jabatannya sama, kemudian kualifikasi pendidikannya sama, disini jabatannya sama, sama-sama jabatannya ahli pertama guru Penjasorkes, kodenya juga sama, kecuali diawal ada kata-kata penjasorkes SD atau SMP nah ini akan menjadi dua kode yang berbeda." Jelas Rama.

Sementara itu, yang tertera dalam lembar pengumuman hasil seleksi baik SKD maupun SKB kode jabatan Formasi Guru Sekolah Dasar (SD) dengan kode Jabatan Formasi Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbeda, kode jabatan Guru Sekolah Dasar (SD) yaitu JFGURU105, sedangkan kode jabatan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertulis JFGURU1052 dan sangat jelas tertera kode angka yang tertera berbeda.

"Memang ini juga banyak pertanyaan dari instansi, pada prinsipnya kan sistemnya kami itu mengadopsi dari peraturan, peraturan yang ditetapkan Menpan yaitu Permenpan no.23 tahun 2019 dan kami hanya pelaksana, dimana yang memutuskan adalah Kemenpan RB, dan baiknya tanyakan langsung terkait regulasi itu." tambah Rama.

Saat Suaraaktual.co mencoba mengkonfirmasi ke Humas Kemenpan-RB terkait regulasi seleksi CPNS tentang keterangan Lulus (L-2) yang menjadi polemik di masyarakat Indramayu, lewat aplikasi WhatsApp maupun datang langsung ke kantor Kemenpan RB, tetapi belum mendapatkan jawaban. Tidak ada pimpinan maupun staf yang berkenan memberikan keterangannya kepada awak media.**/MH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved