Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Siksa Bayi karena Suami Lebih Cinta Istri Pertama, IRT di Tangeramg Ditangkap Polisi
Selasa, 24 November 2020 - 11:37:37 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | TANGERANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LQ ditangkap polisi dan menjadi tersangka karena menyiksa buah hatinya sendiri yang berinisial AJ dan masih berusia 1 tahun 8 bulan. Rekaman penyiksaan bayi itu diunggah pelaku ke akun media sosialnya dan sempat viral.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan aksi penyiksaan itu dilakukan tersangka pada 25 Juni lalu di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Rengas, Ciputar Timur.

"Telah terjadi kekerasan terhadap korban yang bernama AJ, yang dilakukan oleh ibu kandungnya yang bernama LQ," kata Iman dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020), dilansir dari CNNIndonesia.

Perbuatan itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumah kontrakannya. LQ menyiksa anaknya dengan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air selama 10 detik.

Aksinya itu direkam sendiri oleh tersangka menggunakan kamera ponsel. Rekaman video itu lantas dikirimkan tersangka kepada suaminya. Tujuannya, agar sang suami bisa lebih adil antara tersangka dan istri pertamanya.

Tetapi, perbuatan tersangka justru membuat suaminya kesal. Alhasil, handphone milik tersangka pun dibanting suaminya. Bahkan, perbuatan tersangka itu justru membuat dirinya menjadi lebih sering bertengkar dengan sang suami.

"Sehingga pada tanggal 19 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB tersangka mengupload video kekerasan terhadap korban ke media sosial Instagram miliknya melalui akun Instagramnya yang bernama lylq23," tutur Iman.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial. Dari video itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka pada hari yang sama.

Sementara untuk korban AJ, saat ini masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangerang Selatan guna penyembuhan trauma psikis yang dideritanya.

Atas perbuatannya, tersangka LQ dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved