Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tujuh Daerah di Riau Naikkan UMK 2021 dan Lima Lagi Tidak
Selasa, 24 November 2020 - 10:38:29 WIB
Jonli
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dan dari hasil penetapan tersebut diketahui 7 Kabupaten Kota menaikkan  UMK sedangkan 5 Kabupaten Kota lainnya tidak.

Tujuh Kabupaten Kota yang menaikkan upah diantaranya, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Rp3.082.808, Kabupaten Kampar Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.

Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, diantaranya, Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, 3.002.838,89.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, mengatakan, bagi Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP.

Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka daerah harus menaikkan upah diatas UMP. Dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.

“UMK adalah dasar orang menerima upah pekerja dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP. SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021,” kata Jonli.***/mcr






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved