Tujuh Daerah di Riau Naikkan UMK 2021 dan Lima Lagi Tidak
Selasa, 24 November 2020 - 10:38:29 WIB
|
Jonli |
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dan dari hasil penetapan tersebut diketahui 7 Kabupaten Kota menaikkan UMK sedangkan 5 Kabupaten Kota lainnya tidak.
Tujuh Kabupaten Kota yang menaikkan upah diantaranya, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Rp3.082.808, Kabupaten Kampar Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.
Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, diantaranya, Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, 3.002.838,89.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, mengatakan, bagi Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP.
Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka daerah harus menaikkan upah diatas UMP. Dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.
“UMK adalah dasar orang menerima upah pekerja dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP. SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021,” kata Jonli.***/mcr
Komentar Anda :