Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Akan Kabur Lewat Jendela, Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berhasil Ditangkap Unit Polsek Bangko Pus
Sabtu, 21 November 2020 - 16:00:41 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Rohil - Meskipun berusaha kabur lewat jendela, namun atas gerak kesigapan petugas, seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan berinisial H A alias Anton, berhasil ditangkap unit Polsek Bangko Pusako, Pada Jumat 20/11/2020, sekira pukul 21.00 WIB.

HA alias Anton, ditangkap atas laporan polisi korbannya Kodrat (28), warga Dusun Sei- Rumbia RT 04/ RW 005 Kepenghuluan Bangko Pemata Kecamatan Bangko Pusako Rokan hilir, (Rohil) dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 17 November 2020. Tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH. SIK. Ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi SH. Pada Sabtu 21 November 2020 Membenarkan terkait penangkapan pelaku penggelapan pada Jumat 20/11/2020 sekira pukul 21.00 Wib,

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terlapor HA alias Anton menumpang tidur atau berada di rumah temannya saudara Ujang yang berada di Jalan Lintas Riau sumut Km 03 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil jelas Juliandi.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako, dan Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara AS alias Anton, selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah kediaman saudara Ujang dengan dilengkapi (mindik), setelah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Ujang dengan cara penggedoran rumah saudara Ujang, namun tidak dibuka rumahnya, tiba-tiba terdengar orang membuka jendela belakang rumah tersebut, dan terlapor hendak melarikan diri hingga berhasil ditangkap dan terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut" sebut AKP Juliandi SH.

Selanjutnya Juliandi SH menerangkan, dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam dengan No Polisi BM 2468 PF, nomor rangka MH1JM3132LK407646 nomor mesin JM31E-3399001. Atas nama Kodrat, beserta kunci kontaknya yang dipinjam pelaku dari Deni Hamdani,

" Pada Selasa 10 November 2020 sekira Pukul 16.30 WIB. Pemilik Sepeda Motor Saudara Kodrat (pelapor) mau pergi ke Duri dan langsung ke Medan, Kodrat menitipkan 1 Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Merah Hitam, kepada adik Iparnya yang bernama Deni Hamdani.

Dan keesokan harinya sekitar pukul 16.55 Saudara Deni Hamdani pergi keluar rumah untuk jalan-jalan, tetapi begitu nampak temannya yang bernama AS alias Anton (Terlapor) Saudara Deni Hamdani pun berhenti dan duduk didalam rumah bersama terlapor, taklama kemudian terlapor pun meminjam sepeda motor kepada Saudara Deni Hamdani.

Dengan alasan untuk mengambil dodos ke Km 5 Balam, tetapi sampai selesai Magrib terlapor belum juga pulang dan sampai pagi harinya Saudara Deni Hamdani juga masih menunggu dirumah terlapor tetapi terlapor tak kunjung pulang. Sampai keesokan harinya Saudara Deni Hamdani, dan teman-temannya mencari terlapor diseputaran Balam. Namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut Saudara Deni Hamdani melaporkan ke Kakak iparnya Saudara Kodrat (pelapor) bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Terlapor numun tidak dikembalikan hingga sampai saat ini, dan setelah pelapor pulang dari Medan pelapor bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk pengusutan lebih lanjut" imbuhnya.

Terakhir kata Juliandi Atas kejadian tersebut diatas, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.410.000 (Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan dari hasil tes urine pelaku didapati mengandung Metaphetamine (+) Positif, Amphetamine (-) Negatif dan yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana" ucapnya.**M Harahap

Redaktur : Toni Chaniago SH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved