Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Menkominfo Berikan Apresiasi kepada Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Atas Pengendalian IMEI
Sabtu, 21 November 2020 - 14:13:47 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Batam - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata, karena telah mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan baik di Batam. Jumat (20/11/2020)

Hal ini turut hadir kemenkoinfo Johnny G Plate, didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Dr Ir Ismail MT, Direktur Standardisasi SDPPI Indra Utama, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, General Manager Telkom Kepri Munawir, dan Direktur Operasional PT. Satnusa Persada Bidin Yusuf. Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata beserta PJU BC Batam.

Melalui Kemenkominfo, Johnny G Plate. menyampaikan, bahwa Pendaftaran IMEI sudah berjalan dengan efektif dalam rangka memastikan agar handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia semuanya legal, untuk Batam pengendalian IMEI ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, terima kasih Pak Brata,”
apresiasi dalam kunjungannya ke Bea Cukai Batam dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi penerapan aturan IMEI. ujar,” Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat (20/11/2020).

Kemudian, Johnny G Plate, menyampaikan bahwa Kominfo akan mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memaksimalkan penerapan aturan terkait IMEI.

“ Ini kenapa saya datang, karena memang ada dua hal setidaknya, saya perlu memperhatikan kesiapan kita, di sektor hilir, dalam rangka menerjemahkan kebijakan presiden, kalo ga di hilir ya susah, karena berhubungan di masyarakat, di hulu ya siapkan investasi, p erangkat, kita dukung dan kita kolaborasi untuk penerapan IMEI” sebut Johnny.

Johnny, juga menambahkan, bahwa untuk mengukur kesuksesan penerapan IMEI adalah dengan membandingkan antara perangkat ilegal yang ditekan dengan perangkat legal yang didaftarkan.

“ Di saat yang sama juga kita mau lihat harus diterapkan (Centralized Equipment Identity Register) CEIR, ilegalnya ditekan, harusnya yang legalnya naik, kalo turunnya tidak sebanding, maka kita evaluasi,” Kata Johnny.

“ Kemudian, bahwa penerapan IMEI adalah dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman, yang terdaftar di CEIR ini berarti perangkatnya sudah aman untuk masyarakat,” tutur lagi.

Hal yang sama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, saat mengawali rapat dengan penjelasan karakteristik Kawasan Bebas Batam. Menyampaikan, Bahwa batam sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ), memiliki keistimewaan dalam hal fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), juga aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata dalam pembukannya. Ucap Susila Brata.

Kemudian, Aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang masuk dan keluar dari dan ke Batam.

“ Khusus FTZ, masuk registrasi saja, pajak tidak dibayar, ketika keluar (Batam) baru ada pajaknya,” sebut Susila.

Menurut KPU BC Batam Susila Brata, bahwa data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang telah dilaksanakan, data registrasi IMEI sejak dari 18 April hingga 18 November 2020, secara nasional adalah sebsebanyakanyak 101.703 perangkat, untuk batam 1.426 perangkat,” ujar Susila.

Kemudian, untuk data penindakan handphone secara nasional tahun 2019 adalah sebanyak 51.422 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 738 kali, sedangkan tahun 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan sebanyak 315 kali, untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah 104,91 miliar pada 2019, dan 62,13 miliar pada 2020,” tambahnya Susila Brata

Susila menambahkan Upaya apa saja yang telah dilakukan dalam rangka penerapan aturan IMEI, sebagai salah satu institusi yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, kami telah melakukan beberapa upaya, seperti sosialisasi melalui berbagai media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam hal ini CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha,Pungkas KPU BC Batam, Susila Brata.**Very


Redaktur : Toni Chaniago SH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved