Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kampanyekan Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Jadi Terdakwa
Jumat, 20 November 2020 - 21:42:26 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PELALAWAN - Salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pelalawan nekat terlibat aktif mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Pelalawan 9 Desember 2020 mendatang.

Akibatnya Kepala Sekolah (Kepsek) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) pada Jumat (20/11/2020) sebagai terdakwa.

Oknum Kepsek tersebut Baharuddin alias Bakar (52) menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra PN Pelalawan, dipimpin majelis hakim diketuai Nurrahmi SH MH, didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH, sedangkan terdakwa Baharuddin didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat SH MH.

Dalam dakwaan JPU Rahmat Hidayat menyampaikan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.

Terdakwa Baharuddin juga terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye.

"Terdakwa aktif ikut kampanye seperti memasang baliho atau spanduk di lokasi kampanye," terang JPU Rahmat Hidayat.

Meski sebelumnya pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek, namun Baharudin mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan. Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye 

"Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan posisi jari yang merupakan simbol dari salah satu Paslon," kata Jaksa Rahmat. 

Baharuddin alias Bakar didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Setelah JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan esepsi atau keberatan dan dilanjutkan pada pembuktian. Majelis hakim menyusun jadwal sidang bersama para pihak hingga agenda pembacaan putusan atau vonis.

"Karena waktu yang kita miliki hanya tujuh hari kerja. Jadi harus cepat dan selesai tepat waktu," pungkas Hakim Nurrahmi.**/ZG/team






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved