Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
FSPBPU-SPSI: Penangkapan Enam Anggotanya Tak Ada Hubungan dengan Proyek
Jumat, 20 November 2020 - 17:16:17 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja (FSPBPU-SPSI) kota Pekanbaru, membenarkan bahwa enam orang yang ditangkap tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau, adalah anggotanya.

"Iya benar, enam orang yang ditangkap tim Resmob 3 Polda Riau pada 18 Nobember 2020 itu adalah anggota kita. Saat ini mereka ditahan di Polres Kampar," ucap wakil ketua DPP FSPBPU-SPSI, Firmansyah didampingi sejumlah pengurus FSPBPU -SPSI kota Pekanbaru saat menggelar konferensi pers, Jumat (20/11/20).

Ia mengaku tindakan keenam anggotanya itu merupakan tindakan spontanitas akibat ketiadaan kerja demi mencari nafkah.

"Sesungguhnya tindakan keenam anggota itu adalah akumulasi kekecewaan mereka atas silaturahmi yang dibangun selama ini yang tidak direspon oleh PT HKI," ujarnya.

Namun demikian ucap Firmansyah, pihaknya menyayangkan tindakan anak buahnya tersebut.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) FSPBPU-SPSI kota Pekanbaru, Hendri Abadi.

Ia mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan anak buahnya itu, pihaknya siap memperbaki kembali fasilitas yang rusak. Tanpa bermaksud membela kata Hendri, pihaknya menilai wajar jika ada pekerjaan di wilayah ini dikerjakan putera daerah.

"Saya tegaskan ya, jangan karena yang ditangkap itu punya marga lantas dikatakan bukan putera daerah. Mereka semua kelahiran sini. Saya sendiri marga Hasibuan lahir disini. Siapa bisa menyangkal bahwa sastrawan Soeman HS bukan putera Riau," tanya Hendri sedikit emosi karena ada nitizen di Medsos mengait-ngaitkan masalah ini kearah SARA.

Hendri pun meluruskan pemberitaan di sejumlah media online yang menuding anak buahnya minta proyek.

Menurutnya anak buahnya itu bukanlah minta proyek atau fee proyek. Melainkan mereka hanya sekedar minta dipekerjakan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah agar membuka pintu pekerjaan kepada warga tempatan, terlebih ketika ada proyek yang dikerjakan di wilayah tersebut.

Sementara penasehat hukum
FSPBPU-SPSI, Marhaen SH mengatakan terkait proses hukum terhadap enam orang tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kampar untuk mencari solusi.

Namun disisi lain, pihaknya juga mengkritik pihak aparat yang melakukan penangkapan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ia pun mempertanyakan 2 alat bukti awal sebagai dasar penangkapan enam anggota F SPBPU-SPSI itu.

Dikatakan Marhaen, pihaknya saat ini tengah mengupayakan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya cukup koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Ini adalah hak tersangaka. Teman-teman tidak melarikan diri, tidak mempersulit proses penyidikan dalam memberikan keterangan. Sampai hari kemarin saya lihat masalah penahanan ini terlalu dibesar-besarkan. Padahal ancaman hukuman maksimal 1 tahun," katanya.

Ia mengatakan, bila langkah hukum tersebut tak juga dikabulkan, pihaknya mendesak penyidik agar melakukan BAP ulang. Sementara langkah hukum terakhir adalah dengan mengajukan pra peradilan.

Selain wakil ketua DPP dan Sekretaris PC F SPBPU-SPSI kota Pekanbaru, hadir pada konferensi pers tersebut, F SPBPU-SPSI itu, Wakil ketua PC Indra, wakil sekretaris PC M. Yahya Harahap, dan wakil Bendahara PC Masrul Edi. **/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  • BMKG Sebut Provinsi Riau Ada Hotspot Di Kabupaten Pelalawan
  • Waspada! Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Masih Terjadi di Provinsi Riau
  • PGRI Dukung Kebijakan Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Siswa di Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved