Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Sering Transaksi Narkotika Kedua Pria Ini Diamankan Saat Tim Res Narkoba Polres Rohil
Jumat, 20 November 2020 - 16:00:15 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Kampar - Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, satu orang pria pengangguran dan seorang pria yang baru berusia 17 tahun ditangkap Tim Opsnal Sat tes Narkoba Polres Rohil.

Pria yang diduga sebagai residivis dalam kasus yang sama ditangkap Tim Sat Tes Narkoba itu yakni inisial JS alias Jarot (36) Suka Rukum Gang. Nuri, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir ( Rohil ). Kemudian inisial AL (17 ) yang bekerja sebagai Buruh Cuci Mobil, juga merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi SH, pada Jumat (20/11/2020) membenarkan hal tersebut. 

Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki - laki bernama JS sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi yang akurat dimana posisi keberadaan JS tersebut, dan kapan  serta dimana JS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Sehingga, setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa JS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Tepatnya, pada Kamis (19/11/2020) sekira jam 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap JS alias Jarot, dan  pada saat ditangkap,Tim Opsnal melihat JS alias Jarot ada membuang 1 plastik warna hijau.terang Juliandi.

Kemudian tambah Juliandi, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik. Selain Jarot ditangkap juga seorang anak - anak berinisial AL yang ada bersama dengan Jarot.

" Dari hasil interogasi, bahwa anak tersebut ada bekerjasama dengan Jarot menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," sebut Juliandi. 

Juliandi menerangkan, bahwa Barang Bukti ( BB ) bershasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan POPICE, 1 Plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram, 1 Unit handpone merk VIVO warna biru.

" Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Undang  Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman diatas 5 ( Lima ) tahun penjara," kata AKP. Juliandi.**M Harahap

Redaktur : Toni Chaniago SH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved