KPU: Saat Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Kamis, 19 November 2020 - 16:30:53 WIB
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hari pencoblosan Pilkada 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional yang berlaku di semua daerah. Hal ini dikatakan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurutnya, tentang 9 Desember 2020 hari libur nasional telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sebelumnya, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020) kemaren, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu. Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tetapi semua wilayah.
"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Pilkada ini akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.***
Komentar Anda :