Antisipasi Libur Panjang, Syamsuar Larang ASN Keluar Daerah
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:19:16 WIB
SUARAaktual.co | Bengkalis,_ Untuk mengantisipasi libur panjang yang dimulai akhir pekan ini dan dalam upaya mengatasi tingginya penyebaran Virus Covid 19, Gubernur Riau H. Syamsuar mengelar rapat secara virtual bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis, Kejari Bengkalis, Dinkes, Kalaksa BPBD, Kadis Sosial, Kasatpol PP dan Direktur RSUD Bengkalis yang diadakan di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Senin (25/10/2020).
Dalam rapat itu Gubri Syamsuar mengatakan rapat pembahasan hari ini merupakan menindaklanjuti rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia beberapa hari lalu, diminta kepada 8 provinsi termasuk Riau untuk mempertekat pemberlakuan terhadap protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Riau H Syamsuar saat memimpin rapat antisipasi libur panjang dan upaya untuk megatasi tingginya penularan Covid-19.
Kepada masing-masing kepala daerah, Syamsuar menegaskan agar membuat surat imbauan untuk ASN agar tidak melakukan keluar daerah pada libur panjang ini.
“Kami juga tegaskan kepada daerah yang memiliki tempat wisata agar memperhatikan protokol kesehatan, kami minta kepada satgas agar menyediakan TOA alat pengeras suara supaya para pengujung benar-benar paham dengan penerapan protokol kesehatan, jika pengunjung tidak ada masker berikan masker, jika tidak mau memakai masker jangan dibenar masuk dikawasan tersebut,” ujarnya.
Dijelasnya, ada tiga strategi disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu perubahan perilaku dan deteksi awal penyebaran Covid-19, pembangunan pusat-pusat karantina dan isolasi dan manajemen perawatan covid-19.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Bengkalis diwakili Asisten II H Heri Indra Putra menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap menindaklanjuti arahan dari Gubernur terkait dengan memperketatkan protokol kesehatan, larangan bagi ASN keluar daerah dan fasilitas penanganan kasus Covid-19.***(ys/sa)
Komentar Anda :