Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
4 Pelaku Narkoba Digulung Resnarkoba Polres Kampar pada 3 TKP di Desa Limau Manis Kampar
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:15:09 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Kampar - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus 4 pelaku narkoba di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) diwilayah Desa Limau Manis Kecamatan Kampar pada Jumat (23/10/2020).

Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib, terhadap tersangka MR alias IW (28) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kecan Kampar Kabupaten Kampar, dari tersangka MR ini didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Hanya berselang 10 menit kemudian tepatnya pukul 15.10 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku narkoba masih di wilayah Desa Limau Manis, Kampar.

Ke-2 pelaku narkoba yang baru ditangkap ini adalah SY alias IP (30) warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar dan AP alias IN (36) warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap ini, didapati barang bukti sebuah kaca pirex yang berisi butiran shabu seberat 1,49 gram, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika yang baru ditangkap ini berasal dari seorang bandar inisial MB alias BS (26) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.

Sekira pukul 15.20 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap MB alias BS saat berada di Desa Limau Manis, Kampar.

Dari tersangka MB alias BS ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 11.75 Gram, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke-4 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine para pelaku ini semuanya positif Methamphetamine.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***

Redaktur : Toni Chaniago SH






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved