Dua pemilik Diduga Sabu Seberat 103 Gram Sabu Diringkus Dikawasan Lintas Riau- Sumut KM 4 Rohil
Jumat, 19 Juni 2020 - 15:30:28 WIB
|
Istimewa |
Suaraaktual.CO | Rohil - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat 103 gram.
Dalam penangkapan kali ini, dua orang ditetapkan jadi tersangka. Penangkapan atas pelaku dikawasan pinggir Jalan Lintas Riau Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil pada Selasa (16/06) Sekira Pukul 02.00 Wib.
Pelaku tersebut masing masing inisial CBS (19) warga Jln Jenderal Sudirman Gg. Lepin Kota Dumai dan DMP (29) warga Jln Salam Gg. Tomat Kota Dumai Riau, Jumat 19/6/2020
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kabag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku itu.
Juliandi menjelaskan lebih lanjut barang bukti lain berupa 2 (dua) Unit handphone milik kedua pelaku dan 1 plastik berisi 2 (dua) paket besar berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
Beber Juliandi, hasil tes urine pelaku CBS negatif (-) Methampetamin dan terhadap pelaku OMP hasil cek urine (+) Methampetamin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti (bb) di bawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan di Labfor Pekanbaru. Dan adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi SH. **M Harahap
Redaktur : Toni Chaniago SH
Komentar Anda :