Cabuli Bocah 8 Tahun, Remaja Desa Pasir Selabau Inhu Diamankan Polisi
Senin, 13 Mei 2019 - 10:23:29 WIB
SUARAAktual.CO | INHU - Seorang remaja laki laki inisial AP (16) warga Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli bocah 8 tahun.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui paur humas Polres Inhu Aipda Misran Senin (13/5/2019) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap AP (16) pada Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei. Lala, Kabupaten Inhu.
Menurut Misran, pada Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 19.30 Wib unit Reskrim mendapat Informasi bahwa ada seorang yang diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya seorang bocah yang berusia 8 tahun di Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu.
“Kemudian sekira pukul 19.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh anggota Reskrim dibawah pimpinan Panit I Reskrim IPTU Abdan SE.MH,” terang Paur.
Saat ini pelaku tersebut diamankan Ke mapolsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut. Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit HP, pakaian pria, 1 helai baju kaos oblong warna hitam, 1 helai celana bola warna merah, 1 helai celana dalam warna merah.
Selain itu juga diamankan BB pakaian bocah wanita1 helai baju kaos oblong warna putih, 1 helai celana pendek Warna hijau dan 1 helai celana dalam warna putih.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal perlindungan anak," kata Misran.**/heri
Komentar Anda :