Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan
Minggu, 05 Mei 2024 - 19:47:41 WIB
Mulai tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 KPU Provinsi Riau menerima syarat dukungan dari calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, mulai tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 KPU Provinsi Riau menerima syarat dukungan dari calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, KPU Riau membuka pintu bagi calon perseorangan yang ingin menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti proses demokratisasi di daerah ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi dalam kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2024 yang digelar KPU Riau secara Daring, Ahad (5/5/2024), sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengungkapkan bahwa syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 % dari jumlah DPT terakhir.

“Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen), hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih”.

Lebih lanjut Nahrawi menjelaskan bahwa jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon persorangan jika ingin maju di arena Pilgub Riau. “Jika ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, seorang calon perseorangan harus memperoleh 402.235 dukungan dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau”, urai Nahrawi.

Mantan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga menginformasikan bahwa untuk penerimaan syarat minimal dukungan dan layanan konsultasi pemenuhan syarat minimal dukungan, KPU Riau sudah menyediakan helpdesk yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

“Partisipasi aktif dari calon perseorangan diharapkan dapat memperkaya ranah demokrasi di Riau dan memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggung jawab”, tutup Nahrawi. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Olimpiade Ekonomi 11 Tahun 2024 se-Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI Resmi Dibuka
  • Perluas Eksistensi, BRK Syariah Isi Kegiatan Silaturahmi Gubri dengan Masyarakat Riau di Jakarta
  • Wisuda Doktor Di Universitas Pasundan Bupati Suhardiman Di Dapuk Berikan Sambutan
  • Pemprov Riau Terus Kembangkan Hilirisasi Sawit
  • Polres Labuhan Batu Peduli Warga Kubur Diri, Kirim Tim Kesehatan ke Lokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved