Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Peserta Pemilu Tetap Nakal, Bawaslu Pekanbaru Sebut Ada Ancaman Pidana dan Denda
Sabtu, 11 November 2023 - 11:57:44 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_Kegiatan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dimulai sejak hari Senin (6/11/2023). Ini diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP, dan juga Dinas Perhubungan. Jika masih ada pelanggaran, maka para peserta Pemilu bisa terkena pidana dan denda.

Setelah melakukan apel gabungan, yang dilanjutkan Bawaslu menyisir jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru. Seluruh dari kecamatan se Pekanbaru yang tak luput penyisiran. Dalam penertiban dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru telah berhasil menurunkan dan ada menindak 2462 pelanggaran Pemilu.

Diketahui beberapa pelanggaran adalah seperti hal pemasangan APK ini dengan menuliskan citra diri itu sebelum masa kampanye. Kemudian pemasangan APK itu pada tempat ibadah, pohon, gedung pemerintahan, tiang listrik, dan fasilitas umum. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam peraturan berlaku.

"Penertiban ini terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye tanggal 28 November 2023. Semua halnya bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.

Bawaslu Pekanbaru ini, juga mengajak agar masyarakat bersama mengawasi," ujar Raja Inal Dalimunthe.

Kordiv Penanganan Pelanggaran & Data Informasi di Bawaslu Pekanbaru, inipun mengatakan, untuk hal ini pihaknya juga mengajak para peserta Pemilu agar bisa menahan diri, dengan tidak melakukan kampanye. Lakukan kampanye di masa ditentukan yakni tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang.

Raja Inal Dalimunthe yang dipercayakan menjabat Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menyebut bahwa dengan kampanye di masa tidak ditentukan, maka hanya menimbulkanya kerugian para peserta Pemilu. Dikarena, kalau tetap memasang yang bermuatan kampanye itu akan ditindak.

"Bawaslu Pekanbaru ini, tak akan diam. Maka itu bagi peserta tetap memasang APK yang bermuatan kampanye, serta melakukan kampanye tidak pada masa ditentukan. Bawaslu memberi tindakan. Baik halnya melanggar administratif dan Pelanggaran Pidana Pemilu yang sesuai akan Peraturan Perundangan-Undangan berlaku," ungkap Raja Inal.

Hal senada itu disampaikannya Misbah Ibrahim S.H, selalu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dia menyebut, bagi siapa saja yg melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, hal itu dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. 

"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu 2024 ini agat dapat mentaati Peraturan Perundang-Udangan dan aturan lainnya. Hal ini, dengan tujuan diharapkan tidak ada pelanggaran yangbte jadi. Jika ada, maka hal itu dapat dikenakanya sanksi Pidana yaitu ada kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah," ujar Misbah.**Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali kota P.Sidimpuan TA 2023
  • Dolly Pasaribu Ajak ASN Dilingkungan Pemkab Tapsel Berkurban
  • KONI Pekanbaru Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru
  • Penarikan Undian PHS 2024, Nasabah BRI BO Kisaran Raih Grandprize Honda BR-V
  • Usai Mendaftar di NasDem, Hari ini Yopi Arianto Mantapkan Diri Mendaftar ke PDIP Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved