Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
APS Bernuansa Kampanye Ditertibkan Bawaslu Pekanbaru
Senin, 06 November 2023 - 15:13:51 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co |Pekanbaru,_ Bawaslu Pekanbaru bekerjasama Satpol PP, Dishub ini mulai tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

“Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye,” kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin (6/11/2023) usai apel bersama di Kantor Satpol PP.

Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS. Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru menelusuri Jalan Sudirman untuk menyisir dan lakukan penertiban.

“Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan,” kata Taufik.

Ditanya soal beredarnya baliho Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni di Pekanbaru Taufik menjelaskan, tidak termasuk APS yang mengandung unsur kampanye. Tapi, kalau posisinya menyalahi menurut Perda, juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Nah itu kategori alat peraga sosialisasi, jadi itu tidak kita kategorikan sebagai kampanye. Itu sosialisasi saja. Tapi kalau dia terletak di pohon atau jalur hijau akan tertibkan (Satpol PP),” jelas Taufik.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, instansi penegak Perda itu bersama dengan Bawaslu, serta Panwascam termasuk pengawas kelurahan desa (PKD) turun melakukan penertiban.

“Termasuk yang di Billboard, makannya kita hari ini membawa dukungan dari dinas perhubungan mobil yang bisa membongkar APK yang terpasang di Billboard yang ukurannya besar,” kata Zulfahmi.

Kata Zulfahmi, berdasarkan Perda, APS yang terpasang di jalur hijau, badan jalan, di median jalan serta di tempat pendidikan, kesehatan menjadi target untuk ditertibkan.

“Kita turunkan satu unit mobil dishub, ke depannya kita pakai mobil kran yang ada di Bapenda, kita sudah koordinasi, Bapenda siap membantu,” kata Zulfahmi.

Soal Caleg sudah bayar pajak reklame, lanjut dia, yang jelas peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU dan juga peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru terkait reklame ini harus dipenuhi oleh Caleg. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB
  • Bawa Visi Riau Maju, Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid Mendaftar ke PDI-P dan Nasdem
  • Rektor UMRI Jadi Narasumber Seminar Jihad Di Malaysia
  • Hj. Diana Kusmila Serius Daftar Cawabup, Ini Buktinya
  • Antisipasi Karhutla Riau, Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved