Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ketua Bawaslu Riau : " Berani Mengotak atik Perolehan Suara Peserta Pemilu, " Dipidana"
Minggu, 21 April 2019 - 20:11:26 WIB

TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru - Minggu (21/4/2019) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengimbau ke seluruh jajan pengawas pemilu se-Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah ubah.

Hari ini, 4 (empat) hari Pasca Pencoblosan dalam pemilihan umum serentak Tahun 2019. Sejumlah masyarakat meminta kepada  Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS.

Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.

oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS diwilayahnya.

Rusidi mengutip Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun." jelas Rusidi.

Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun,  termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)." tegas Rusidi.

Intruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.#rls





Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved